Umat Islam Indonesia maupun Pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti rukyah al-hilal internasional karena tidak berada dalam kesatuan hukum (al-balad al-wahid).
LFNU Jombang terbitkan buku yang berisi mengenai hisab dan rukyat. Dalam rangka apa?
Artinya: Berpuasalah kamu ketika telah melihat hilal (bulan ramadlan)) dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal (bulan syawal), jika ada halangan bagimu untuk melihatnya maka genapkanlah bulan syakban menjadi 30 hari.
KH. Ahmad Rukyat Ulama Nahdlatul Ulama Kendal Jawa Tengah
KH. Ahmad Rukyat adalah Ulama besar dari Kaliwungu, Kendal, dengan keilmuan agama beliau yang tinggi beliau berhasil mendidik santri-santri di pesantren beliau menjadi ulama-ulama besar.