Perbedaan Antara Masjid dan Mushala serta Status Tanah Wakafnya
Haram menukarkan tanah wakaf, menurut mazhab Syafi’i, dan menurut mazhab Hanafi boleh, asal dengan tanah yang lebih banyak manfaatnya.
Bolehkah membangun gedung madrasah di dalam tanah yang diwakafkan untuk mesjid ?.
Kalau sebagian dari anggota panitia itu masuk organisasi lain, bolehkah tanah dan gedung tersebut dimiliki dan dibuatkan peraturan-peraturan atau diawasi oleh mereka yang dari organisasi lain NU ?.
Pembangunan ternyata banyak menimbulkan ekses. Di antaranya yang cukup serius dan merugikan kepentingan rakyat, adalah penggusuran tanah untuk kepentingan pembangunan.