Shalat

 

Sesembahan Api di Depan Orang yang Shalat

Laduni.ID, Jakarta Imam Bukhari menulis Bab di dalam kitab Sahihnya:

Hukum Qadha Shalat karena Pingsan

LADUNI.ID, Orang yang pingsan berada dalam posisi di tengah-tengah antara orang yang gila dan orang yang tidur. Hal ini seperti yang di ilustrasikan oleh Imam al-Ghazali:

Niat dan Tata Cara Qadha Shalat

LADUNI.ID, Sebagai sebuah hal yang menjadi kewajiban, saat lupa mengerjakan shalat, kita diwajibkan untuk menqadha’ shalat.

Beginilah Cara Mendidik Anak Agar Mau Shalat Sejak Dini

Laduni.ID, Jakarta Seorang anak hendaknya mulai dibiasakan untuk melaksanakan shalat sejak usia tujuh tahun.

Tata Cara dan Niat Shalat Sunnah Sesudah Wudhu

Laduni.ID, Jakarta Shalat wudhu merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.  Shalat ini dilaksanakan sesaat setelah kita melakukan wudhu dan sebelum air wudhu mengering dari anggota wudhu.

Bacaan Wirid dan Doa Setelah Shalat Fardhu

Laduni.ID, Jakarta Selepas menunaikan shalat fardhu lima waktu, seseorang dianjurkan meluangkan waktu sebentar untuk berdzikir. Amalan ini menjadi rutinitas (wirid) as-salafus shalih yang memiliki dasar yang kuat dari Sunnah Nabi.

Petunjuk Lengkap Qadha Shalat Ashar

Laduni.ID, Jakarta Diwajibkan mengqadha shalat karena tertidur maupun karena sengaja. Adapun terkait dosa, bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur maka ia tidak dikenai hukuman atau dosa.

Petunjuk Lengkap Qadha Shalat Dzuhur

Laduni.ID, Jakarta bagi orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya secara langsung dan seketika setelah ia teringat. Selain itu, ia juga berdosa.

Jika Ingin Bermakmum, Menepuk Pundak Imam atau Mengeraskan Takbir?

Laduni.ID, Jakarta Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya. Apakah untuk makmum masbuk diharuskan untuk menepuk pundak imam apa cukup membaca takbir dengan suara keras saja ? Terimakasih

Solusi Shalat bagi Pasien Rumah Sakit yang Kritis

Laduni.ID, Jakarta Di lain sisi, jika tetap berpegangan pada madzhab syafii ini memberatkan bagi pasien tersebut untuk melakukan sholat dalam kondisi kritis ditambah pihak dokter tidak memperkenankan keluar dari ranjangnya walau hanya untuk sekedar bersuci, sehingga seakan-akan pasien dipaksa untuk meninggalkan sholat.