Warisan

 

Empat Penerima Bagian Harta Warisan Dua Pertiga Sesuai Syaratnya

Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.

Dua Penerima Seperempat Harta Warisan dan Syaratnya

Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Beberapa Hal Penghalang Tidak Menerima Warisan

Para ulama menetapkan ada 3 (tiga) hal yang menjadikan seseorang terhalang untuk mendapatkan harta warisan.

Harta Benda Wakaf dan Harta Warisan

Sebetulnya instrumen ekonomi sosial umat Islam yang sangat menjanjikan dan merupakan investasi masa depan umat Islam adalah wakaf. Namun dalam prakteknya sebagian di masyarakat seringkali terkendala oleh masalah. Di antara masalahnya ialah ahli waris dari wakif, yakni yang mewakafkan harta bendanya sering kali mencampuri nadzir,

Menampilkan 11 - 14 dari 14 Warisan