Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Wakaf

Menggunakan Tanah untuk Madrasah, yang Berkaitan dengan Wakaf

09 Oct 2017 Β· 3.540 dibaca · Wakaf

Menggunakan Tanah untuk Madrasah, Kaitannya dengan Wakaf

Pertanyaan :

Ada panitia Nahdhiyyin mengumpulkan barang atau uang derma untuk membeli tanah dan alat-alat pergedungan fi al-ardh al-muhyat laa min al-mawat. Kemudian tanah dan gedung itu dipergunakan untuk madrasah dan mushalla atau kantor. Akan tetapi tidak ada shighat wakaf dari siapapun dan belum ada syarat-syarat dan peraturan mengenai nazhir serta tidak ada hubungannya dengan sesuatu yayasan, oleh karena itu:

  1. Apakah tanah dan gedung itu sudah menjadi wakaf.
  2. Siapakah yang berhak membuat/menjadikan wakafnya dan membuat syarat-syaratnya?.
  3. Siapakah yang berkompeten menjadi nazhir?.

Kalau sebagian dari anggota panitia i

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →