09 Oct 2017 Β· 3.540 dibaca · Wakaf
Menggunakan Tanah untuk Madrasah, Kaitannya dengan Wakaf
Pertanyaan :
Ada panitia Nahdhiyyin mengumpulkan barang atau uang derma untuk membeli tanah dan alat-alat pergedungan fi al-ardh al-muhyat laa min al-mawat. Kemudian tanah dan gedung itu dipergunakan untuk madrasah dan mushalla atau kantor. Akan tetapi tidak ada shighat wakaf dari siapapun dan belum ada syarat-syarat dan peraturan mengenai nazhir serta tidak ada hubungannya dengan sesuatu yayasan, oleh karena itu:
Kalau sebagian dari anggota panitia i
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+