19 Oct 2017 · 5.581 dibaca · Transaksi Mendekati Praktik Haram
Melegalkan Lokalisasi Pelacuran
Tuntunan ibadah terkait hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya.
A. Pertanyaan
Bagaimana hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya ?
B. Jawaban
Hukumnya haram, karena:
C. Dasar Pengambilan Hukum Al-Qur’an
“Dan tolong
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+