Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Transaksi Mendekati Praktik Haram

Hukum Melegalkan Lokalisasi Pelacuran

19 Oct 2017 · 5.581 dibaca · Transaksi Mendekati Praktik Haram

Melegalkan Lokalisasi Pelacuran

Tuntunan ibadah terkait hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya.

A. Pertanyaan

Bagaimana hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya ?

B. Jawaban

Hukumnya haram, karena:

  1. Melegalkan lokalisasi tersebut bukan taghyir al-munkarat, bahkan membenarkan, menolong dan melestarikan kemaksiatan.
  2. Upaya taghyir al-munkarat justru dengan cara penutupan tempat-tempat maksiat dan memberikan hukuman kepada para pelakunya.

C. Dasar Pengambilan Hukum Al-Qur’an

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →