18 Oct 2018 · 6.071 dibaca · Hal Lain Seputar Haji dan Umroh
Laduni.ID, Jakarta - Tidak hanya di Makkah dan Madinah, ada kebiasaan memanggil orang yang tidak dikenal dengan nama "Haji", meskil yang dipanggil tersebut belum tentu pernah naik haji. Di Indonesia juga banyak terjadi, termasuk saya dulu sebelum naik haji juga pernah dipanggil demikian. Lalu bagaimana hukumnya? Ulama fiqih Syafi'iyah generasi akhir menjelaskan masalah ini, sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Sulaiman Al-Jamal dari Syaikh Ali Syibramulisi berikut:
(ﻓﺮﻉ) ﻭﻗﻊ اﻟﺴﺆاﻝ ﻋﻤﺎ ﻳﻘﻊ ﻛﺜﻴﺮا ﻓﻲ ﻣﺨﺎﻃﺒﺎﺕ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻊ ﺑﻌﺾ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﺞ ﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ ﺗﻌﻈﻴﻤﺎ ﻟﻪ ﻫﻞ ﻫﻮ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﻻ؟
"Ada sebuah pertanyaan tentang peristiwa yang sering terjadi dalam komunikasi sebagian orang dengan menyebut nama; 'Wahai Pak Haji Fulan' padahal dia belum naik haji, sebagai bentuk penghormatan. Hal demikian itu diharamkan atau tidak?"
ﻭاﻟﺠﻮاﺏ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻈﺎﻫﺮ اﻟﺤﺮﻣﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺬﺏ؛ ﻷﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ ﻳﺎ ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﺑﺎﻟﻨﺴﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﻤﺨﺼﻮﺹ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﺃﺭاﺩ ﺑﻳﺎ ﺣﺎﺝ ﻓﻼﻥ اﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﻠﻐﻮﻱ ﻭﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﻣﻌﻨﻰ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﻛﺄﻥ ﺃ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+