Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ilmu Teknologi

Hukum Bermain Game Online di Media Sosial Menurut Para Ulama

09 Mar 2019 Β· 11.710 dibaca · Ilmu Teknologi

PERTANYAAN :

Ustadz yang Kami Muliakan. Bagaimana Hukumnya Memainkan GAME yang ada di FB dsb. Syukron Katsir. 

JAWABAN :

Hukum memainkannya diqiyaskan pada permainan secara umum karena zaman dulu belum ada game (software) seperti yang ada sekarang, namun sudah ada rambu-rambu permainan yang boleh dan tidak. Misal selagi tidak ada unsur perjudian, tidak melalaikan sholat dan tidak bermain bersama orang yang meyakini keharamannya maka hal itu boleh, game online di FB dsb itu sama seperti halnya permainan biasa pada umumnya seperti bermain catur, hanya saja para ulama lebih memandang positif terhadap permainan catur.

Berikut rambu-rambu hukum permainan secara garis besar, sebagaimana dikutip dari kitab Almausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah :

Permainan itu ada yang mubah, ada yang dianjurkan, makruh dan haram. Permainan yang mubah semisal lomba lari, lomba perahu dll yaitu permainan yang memenuhi syarat :

  • 1.tidak ada unsur hinaan yang merendahkan harga diri
  • 2.tidak menye
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →