10 Mar 2019 Β· 4.671 dibaca · Poligami
Ditemukan banyak TKW di Malaysia, diam-diam menikah lagi di negara tersebut. Padahal, mereka masih punya suami di kampung halaman. Alasan menikah, karena satu tahun lebih suami tidak memberi nafkah lahir batin. Namun pada saat pulang kampung, para TKW tersebut kembali pada suami masing-masing.
Pertanyaannya, sahkah pernikahan TKW tersebut, karena saat melaksanakan pernikahan statusnya masih punya suami di kampung halaman? Lalu jika itu sudah terjadi, bagaimana hukum para TKW itu kembali pada suaminya? Perlukah ada akad nikah baru untuk mereka?
Para kiai dan peserta bahtsul masail, berdasarkan referensi kitab-kitab Syafi’iyyah menegaskan bahwa Pernikahan di Malysia tidak syah karena status perempuan tersebut istri orang (di kampung halamannya masih punya suami). Ketika perempuan tersebut pulang ke kampung halamannya dan kembali pada suaminya, maka tidak diperlukan aqad nikah baru karena tidak pernah bercerai.
Penegasan ini ditemukan dalam kitab Mahalli Juz 4 Halaman 51 dan Hasyiah al-Bajuri
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+