Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Warisan secara Umum

Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan

15 Mar 2019 Β· 9.868 dibaca · Hukum Warisan secara Umum

LADUNI.ID, Jakarta - Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekedar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah. Hukumnya adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda. Sebab menunda pembagian waris sama saja dengan menahan hak-hak para ahli waris.

Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat perihal harta warisan adalah menunda pembagian harta warisan. Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, di antaranya masih adanya salah satu orang tua yang masih hidup, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, hingga karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut. Pun ada juga bahkan sering pembagian harta warisan menjadi tertunda karena permasalahan yang timbul di antara para ahli waris.

Yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →