15 Mar 2019 Β· 6.769 dibaca · Hukum Warisan secara Umum
LADUNI.ID, Jakarta - Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa seorang anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat.
Hal ini disebabkan oleh ketentuan hak waris yang hanya berlaku karena adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.
Lebih lanjutnya, kita akan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut isi dari Pasal 832 KUHPer yang menjelaskan mengenai ketentuan hak waris:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Bagi Anda yang beragama Islam, tentunya juga bisa berpedoman pada isi Pasal 17
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+