Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Poligami

Hukum Seorang Suami yang Poligami dalam Islam

17 Mar 2019 Β· 7.443 dibaca · Poligami

PERTANYAAN :

Assalamu 'Alaikum. Poligami itu sekedar dianjurkan apa sampai pada nilai / hukum sunnah ya? 

JAWABAN :

Wa 'alaikumus salaam warohmatulloh, pada dasarnya hukum poligamy adalah mubah sebagaimana firman Allah dalam surat An nisa' ayat 3 : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".

Meskipun pada dasanya mubah, poligami hukumnya juga bisa berubah menjadi sunnah atau makruh bahkan bisa juga haram, hal ini berdasarkan keadaan seseorang yang akan melakukan poligami. Jika seorang lelaki membutuhkan istri yang lain misalnya sebab sang istri sakit-sakitan, atau istrinya mandul padahal lelaki itu ingin punya anak serta dia merasa mampu untuk berbuat adil kepada istri istrinya

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →