Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Macam Macam Najis

Najiskah Hewan Semut yang Berada di dalam Minuman?

28 Mar 2019 ยท 3.635 dibaca · Macam Macam Najis

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Mau nanya poro yai. Haramkah bangkai semut, semisal tercampur di minuman atau sayur yang kita minum atau makan ?. Suwun. 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, semut dll ketika jatuh ke dalam wadah air dan mati di dalamnya maka semut tersebut tidak menajiskan air di wadah itu, namun menurut pendapat di kitab lain jika sengaja dibuang (dimasukkan) ke dalam wadah air tersebut maka menajiskan, pendapat ini dikuatkan imam Ar-rofi'i dalam kitab ASsy-syarhu As-shoghir.

Namun jika banyak hewan-hewan tersebut yang mati ke dalam wadah tersebut jika sampai merubah sifat air tersebut.tapi jika bangkai hewan-hewan yang tidak mengeluarkan darah tersebut tumbuh atau berasal dari air yang berada di wadah tersebut maka tidak menajiskan tanpa ada khilaf di antara ulama,seperti cacing yang berada pada minumnan, belatung buah dll.

- Ibaroh :

ูˆู„ุง ูŠูุนูู‰ ุนู† ุดูŠุก ู…ู† ุงู„ู†ุฌุงุณุงุช ุฅู„ุง ุงู„ูŠุณูŠุฑ ู…ู† ุงู„ุฏูŽู… ูˆุงู„ู‚ูŠู’ุญ

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →