Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Poligami

Penjelasan Hukum Tentang Poliandri bagi Wanita

07 Apr 2019 Β· 6.094 dibaca · Poligami

Laduni.ID, Jakarta - Poliandri, praktik di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan, telah menjadi subjek perdebatan dalam konteks hukum, budaya, dan agama di berbagai masyarakat di seluruh dunia. Secara umum, banyak sistem hukum menganggap poliandri sebagai ilegal atau tidak diakui secara resmi. Namun, ada beberapa pengecualian di mana poliandri diakui, terutama dalam beberapa budaya dan agama yang mengizinkan atau bahkan mendorong praktik ini.

Dalam konteks hukum modern, kebanyakan negara menganggap poliandri sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip monogami yang umumnya diakui dalam pernikahan. Hal ini sering kali berkaitan dengan aturan pernikahan dan keluarga yang diatur oleh negara, yang biasanya menetapkan bahwa pernikahan adalah ikatan antara dua individu, baik dalam hukum sipil maupun agama. Oleh karena itu, poliandri sering dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum pernikahan dan dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

Namun, ada beberapa pengecualian di mana poliandri diakui dalam konteks bud

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →