07 Apr 2019 ยท 3.784 dibaca · Cerai
PERTANYAAN :
Assalamu`alaykum warga piss tercinta, apakah istri boleh menggugat cerai syarat-syaratnya apa aja njih ?, matur suwun bantuan jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, istri tidak mempunyai hak menceraikan, namun istri boleh mengajukan fasakh (membatalkan nikah) kalau suami tidak bisa ngasih nafaqoh dan si istri tidak ridlo, diajukan kepada hakim / pengadilan agama.
- kitab taqrib :
ููุฑุฏู ุงูุฑุฌู ุจุฎู ุณุฉ ุนููุจ ุจุงูุฌููู ูุงูุฌุฐุงู ูุงูุจุฑุต ูุงูุฌุจู ูุงูุนููุฉ
Istri boleh menggugat cerai / membatalkan nikah, jika suaminya :
1. gila
2. sakit judzam/lepra
3. sakit barosh/sejenis penyakit kulit
4. penisnya putus
5. impoten
Intinya, jika suami tidak mampu memberi nafkah yang wajib (yaitu 1 mud / 574 gr bahan makanan pokok) dan atau tidak mampu memberi pakaian yang wajib (pakaian inti, bukan perlengkapan semisal BH, CD dll) dan atau tidak mampu menyediakan tempat tinggal (yang penting berupa tempat tinggal) dan atau tid
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+