Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ziarah

Penjelasan Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

08 Apr 2019 Β· 9.546 dibaca · Ziarah

PERTANYAAN :

Mohon bantuan, Hukum ziarah kubur bagi wanita haid. Kemarin ada teman saya nanya. Saya cuma bisa diam, kepada saudara-saudara yang punya pengetahuan tentang hal ini sekiranya mau sumbang pikiran. Trims.

 

JAWABAN :

Bagi para wanita (baik haid maupun tidak) ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya. Kemakruhan wanita ziyaroh karena mereka mudah menangis dan meninggikan suara, hal itu karena tidak terlalu kuat menerimanya hati, terlalu sedih / putus asa terhadap musibah, dan tidak terlalu bisa menerima musibah-musibah yang ia alami. Tetapi hukum ini hanya dimakruhkan tidak diharamkan karena nabi pernah lewat dengan ketemu seorang wanita yang menangis di atas quburan anakya yang masih kecil, kemudian nabi SAW brsbda kepadanya : bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah. Dalam hadis

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →