Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Ziarah

Hukum Non Muslim Menziarahi Makam Muslim

12 Apr 2019 ยท 6.843 dibaca · Ziarah

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Apa hukumnya orang non muslim mendatangi kuburan wong islam? Jika boleh, apa kebolehan di sini termasuk ke makam para auliya? Soalnya ada pengalaman 2 bulan lalu, teman seperjalanan saya (kebetulan non muslim) ikut dengan saya berkunjung ke makam sunan ampel surabaya.

JAWABAN :
Hukumnya boleh. Orang kafir tidak dicegah menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup maupun yang sudah meninggal, karena tidak adanya larangan. Kebolehan di sini termasuk menziarahi ke makam para auliya.

Baca Juga: Menelaah Kitab Karangan Orang Non Muslim

- kitab al furu' (2/299) :

ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูู…ู’ู†ูŽุนู ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑู ุฒููŠูŽุงุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุฑููŠุจูู‡ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุŒ ูˆูŽูŠูŽู‚ููู ุงู„ุฒู‘ูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽู…ูŽุงู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุจู’ุฑู

Orang kafir tidak dicegah menziarahi kuburan kerabatnya yang islam, dan peziarah berdiri di depan kuburan.

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →