Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Macam Macam Najis

Tiga Jenis Najis dan Cara Bersucinya

17 Apr 2019 Β· 14.555 dibaca · Macam Macam Najis

Laduni.ID, Jakarta - Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis ada tiga jenis yaitu najis mughallazhah (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).

Setiap umat muslim dianjurkan untuk selalu membersihkan atau menyucikan diri dari najis dan hada ketika hendak melaksanakan shalat. Hal ini disebut sebagai thaharah. Thaharah adalah membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat, oleh karenanya jika terkena najis maka harus menyucikannya.

Dalam bahasa arab, najis disebut an-najasah yang berarti al-qadzarah, artinya kotoran. Secara istilah, najis adalah sesuatu yang keberadaannya dapat menghalangi sahnya ibadah. Berikut ini tiga jenis najis dan cara mensucikannya.

1. Najis Mughallazhah

Najis mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →