Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Warisan secara Umum

Bolehkah Berwasiat Kepada Pihak Umum

21 May 2021 Β· 2.409 dibaca · Hukum Warisan secara Umum

Laduni.ID Jakarta - Wasiat adalah salah satu alternatif dari seseorang yang akan meninggal agar harta yang ia tinggalkan bisa digunakan sesuai dengan keinginan beliau semasa hidupnya.

Secara umum, wasiat di Indonesia terdapat 4 macam, yakni : wasiat umum (Pasal 938 KUHPerdata), wasiat olografis (Pasal 931-934 KUHPerdata), wasiat rahasia (Pasal 940 KUHPerdata) dan surat codicile. Dari keempat macam wasiat tersebut, hanya wasiat umum saja yang merupakan akta otentik, sisanya merupakan surat di bawah tangan. 

Baca Juga: Apakah Sah Berwasiat dengan Tulisan? Inilah Jawabannya

Pertanyaan:

Apakah boleh bila wasiat diberikan kepada pihak mashlahah Ammah (kemashlahatan umum)?

Jawaban:

Boleh, namun dengan ketentuan tidak digunakan untuk jalur maksiat, seperti halnya membangun gereja, klub, dan tempat maksiat lainnya, bila diperuntukkan kearah maksiat maka wasiat

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →