Pemberian Tanpa Diminta

  1. Hadis:

    مَنْ أُعْطِيَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ سُؤَالٍ وَلَا اسْتِشْرَافٍ فَإنَّهُ رِزْقٌ مِنَ اللهِ فَلْيَقْبَلْهُ وَلَا يَرُدَّهُ

    Artinya:
    "Barang siapa diberikan suatu (pemberian) tanpa dimintanya dan tidak pula (si pemberi) mencari kemuliaan (istisyraf) maka sesungguhnya pemberian itu rezeki Dari Allah, maka hendaklah Dia menerimanya dan janganlah Dia menolaknya."

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Abdullah ibnu Ziyad bahwa Umar ibnu Khattab memberikan uang sebesar seribu dinar kepada Said ibnu Amir. Said berkata: Aku tidak membutuhkan uang yang diberikan itu, dan Berikanlah kepada orang lain yang lebih membutuhkannya Daripadaku. Maka Umar berkata: Jika engkau mau terimalah, jika engkau enggan tinggalkanlah. Karena Rasulullah SAW pernah memberikan suatu pemberian kepada aku dan aku menjawabnya seperti jawabanmu itu. Menanggapi sikapku itu Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa diberikan suatu pemberian… dan seterusnya.

    Periwayat:
    as Syasyi dan Ibnu Asakir Dari Umar bin Khattab R.A


    Hadis itu melarang seseorang meminta-minta dan membolehkan mengambil suatu pemberian orang lain tanpa diminta, karena pemberian tanpa diminta merupakan rezeki Dari Allah yang Dia nugerahkan-Nya kepada hamba-Nya. Tiadalah tercela dan tidak pula akan mengurangi (kehormatan pribadi).