Meninggalkan Shalat Ashar

  1. Hadis:

    مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ

    Artinya:
    "Barang siapa meninggalkan shalat Ashar terhapus amalnya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam Hadis Bukhari Dari Abu Mulih: "Kami pernah berada dalam suatu perjalanan perang. Suatu hari cuaca berkabut. Maka Buraidah berseru: Segeralah kalian shalat, karena sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Barang siapa meninggalkan shalat Ashar ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari, An-NaSa'i Dari Buraidah ibnu al Khashib R.A


    Secara khusus Hadis di atas menyebutkan shalat Ashar, karena adanya dugaan bahwa seseorang suka melalaikan waktu shalat Ashar karena kesibukan di siang hari, atau karena luput Dari melaksanakan shalat Ashar lebih buruk (berat) dosanya dibanding meninggalkan shalat lainnya, karena shalat Ashar itu merupakan shalat pertengahan yang dikhususkan Allah memeliharanya berdasarkan teks Hadis yang diucapkan Nabi itu.

    Ibnu Taimiyah berkata: "Shalat Ashar itu telah diwajibkan pula kepada umat sebelum kita lalu mereka menyia-nyiakannya. Oleh karena itu pahala memelihara shalat Ashar dua kali lipat."Nabi Sulaiman As pernah luput (lupa) melaksanakan shalat Ashar karena keasyikannya mengurus kuda. Shalat Ashar adalah penutup kewajiban shalat di siang hari. Luput melaksanakan shalat Ashar menyebabkan berkurangnya amal di siang hari itu yaitu menjadi tidak sempurna pahala yang diterima.