Larangan Memukul Muka

  1. Hadis:

    أَتَدَعُ يَدَهُ فِي فِيْكَ فَتَقْضِمَهَا كَقَضْمِ الْفَحْلِ

    Artinya:
    "Apakah kau biarkan tangannya di mulutmu dan kau pecahkan Dia seperti memecahkan kepala binatang."

    Asbabul Wurud:
    Kata Ibnu Umayah: "Aku pernah bertempur melawan musuh bersama Rasulullah SAW dalam salah satu peperangan. Seorang di antara pegawaiku berkelahi dengan lawan. Keduanya saling menampar dan menggigit. Ketika tangan salah seorang di antara mereka masuk ke dalam mulut lawannya, giginya ditariknya sehingga jatuhlah gigi taringnya. Hal ini Dia dukan kepada Rasulullah SAW. Lalu Beliau bersabda: "Apakah kau biarkan tangannya di mulutmu dan kau pecahkan Dia seperti memecahkan kepala binatang."

    Periwayat:
    At-Thahakh dalam "Musykilul Atsar" Dari 'Atha Dari Shafwan bin Ya'la bin Umayah R.A


    "Al-FahI" adalah hewan jantan. Jamaknya: "fuhuul", "fuhuulah"atau "fuhhaal." Hadis ini menunjukkan kebencian Rasulullah SAW terhadap kedua orang yang berkelahi saling menampar muka dan menggigit. Hal ini dipandang Rasulullah SAW serupa dengan perilaku hewan yang tidak layak bagi manusia.