“"Barang siapa mengimami manusia (untuk melaksanakan shalat berjamaah), pada waktu shalat masuk, dan Dia menyempurnakan shalat maka baginya dan bagi mereka (pa⦔
Buka uraian asbabul wurud penuh, keterangan, dan Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim Dari 'Uqbah ibnu Amir al Juhanny R.A Hakim berkata Hadis ini memenuhi syarat shahih Bukhari. Ibnu al Qathan memberikan cacat terhadap perawi Hadis ini yaitu Yahya ibnu Ayyub. Ibnu al Qathan berkata: Kalau tidak ada Yahya ibnu Qathan (sebagai perawi Hadis ini) tentu kami mengatakan Hadis ini shahih). Adz Zahaby berkata: Tabi'in yang meriwayatkan Hadis ini adalah Ibnu Hatim Dari Harmalah).