“"Barang siapa menjadi Hakim lalu Dia memutuskan perkara dengan adil dan pikiran merdeka berpalinglah Dia (Dari menyelesaikan pertanggung jawabannya di akhira⦔
Buka uraian asbabul wurud penuh, keterangan, dan Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+Turmudzy Dari Ibnu Umar R.A dalam sanadnya ada Abdul Malik ibnu Abi Jamilah yang dikelompokkan ke dalam sanad- sanad Hadis dhaif (dhu'afa') oleh adz-Dzahaby, dan mengatakan bahwa Abdul Malik tersebut tidak dikenal (majhul). Akan tetapi Baihaqy menguatkan Hadis ini karena Ahmad dan Thabrany juga meriwayatkannya dan memberikan penilaian bahwa sanad Hadis tersebut orang-orang kepercayaan dalam salah satu riwayat Ahmad dan Thabrany teks Hadis tersebut adalah (terjemahannya): Barang siapa menjadi Hakim yang mengadili perkara tanpa mengerti hukum (Dari perkara yang diperiksanya) maka Hakim tersebut termasuk calam penghuni neraka, dan Barang siapa menjadi Hakim dan mengetahui hukum (Dari perkara yang diperiksanya) dan memutus perkara itu dengan kebenaran atau keadilan maka berpalinglah Dari (pertanggung jawabannya di akhirat) secara memadai.