“Sesungguhnya dibasuh (pakaian, dan lain-lain) karena terkena kencing bayi perempuan, dan (cukuplah) dipercikkan karena terkena kencing anak laki-laki.”
Buka uraian asbabul wurud penuh, keterangan, dan Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Hakim Dari Ummu Fadhal binti al-harits R.A Abu Daud tidak memberi komentar terhadap nilai Hadis ini, akan tetapi al-Mundziri megakui keshahihannya. Demikian pula al-Hakim dan az-Dzahabi. Ibnu Hajar berpendapat Hadis ini Hassan shahih.