Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus
esimpulannya bahwa ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh
Memberikan daging lebih kepada panitia atau tim penyembelih dan yang membantunya atas nama hadiah atau sedekah atau sekedar kebaikan, menurut sebagian ulama’ diperbolehkan. Artinya memang harus dibedakan antara daging diberikan kepada orang-orang tersebut sebagai upah (ujroh) yang terlarang dengan sebagai hadiah atau sedekah yang diperbolehkan.
Prinsip kesejahteraan hewan dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi bebas dar
Dari Ali, ia berkata: "Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada saya untuk mengurusi Qurban beliau. Nabi memerintahkan untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan tidak tidak memberikan ongkos jagal dari hewan Qurban. Kami memberi ongkos dari kami sendiri" (HR Muslim)
Qurban atas nama mayit, menurut Abu Hasan Al Ubbadi adalah boleh secara mutlak, sebab ini bagian dari sedekah dan sedekah untuk mayit adalah berguna dan sampai kepada mayit berdasarkan kesepakatan ulama (Al-Majmu' 8/406)
Tanpa adanya doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT dalam setiap aktivitas, maka akan sia-sia, begitu juga dengan hal Berqurban, agar ibadah qurban diterima oleh Allah SWT maka mulailah dengan Doa
Ibadah qurban akan sempurna tentunya tentunya dengan hewan qurban yang berkualitas dari segi kesehatan, Umurnya sudah cukup dan Halal, diantara hewan yang bisa diqurbankan antara lain Kambing, Unta, Sapi, Domba dan Kerbau.
Maka tidak aneh jika di beberapa Lembaga Amil Zakat maupun perorangan memiliki program menyalurkan zakat ke tempat yang lebih membutuhkan. Misalnya sampai ke pelosok desa. Bagaimana pandangan Madzhab Syafi'i?
Pada acara launching Berqurban oleh LazisNU Sumenep dan bedah buku Qurban, ada penanya yang menyampaikan apakah sedekah dengan uang yang jumlahnya sama dengan harga hewan Qurban diperbolehkan?