KB

 

Hukum Istri KB Tanpa Izin Suami

Imam Ibnu Najim al Hanafiy berkata: Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan ‘azl suami tanpa izin isterinya.