Hukum Berwudhu bagi Wanita Haid Berdasarkan Madzhab Syafi’i

 
Hukum Berwudhu bagi Wanita Haid Berdasarkan Madzhab Syafi’i
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta - Wudhu adalah salah satu amalan sunnah yang di anjurkan dalam agama Islam agar kita tetap dalam keadaan suci selalu, baik laki-laki atau perempuan. Namun perempuan dalam satu bulan sekali datang haid maka saat sedang haid itu dia selamanya berhadas besar. Sedangkan wudhu adalah untuk bersuci dari hadas kecil. Maka muncul pertanyaan dari sini, Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu?
Dalam artikel ini kami jawab berdasarkan Madzhab Syafi’i

Imam Nawawi dalam kitab Syarh An-Nawawi ala Al-Muslim  menjelaskan sebagai berikut:

; لِأَنَّ الْوُضُوْء لَا يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِهِمَا ،َإِنْ كَانَ الْحَائِضُ اِنْقَطنُ. وَاللهُ أَعْلَمُ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN