Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Haid

Hukum Berwudhu bagi Wanita Haid Berdasarkan Madzhab Syafi’i

06 Jun 2017 · 24.935 dibaca · Haid

LADUNI.ID, Jakarta - Wudhu adalah salah satu amalan sunnah yang di anjurkan dalam agama Islam agar kita tetap dalam keadaan suci selalu, baik laki-laki atau perempuan. Namun perempuan dalam satu bulan sekali datang haid maka saat sedang haid itu dia selamanya berhadas besar. Sedangkan wudhu adalah untuk bersuci dari hadas kecil. Maka muncul pertanyaan dari sini, Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu?
Dalam artikel ini kami jawab berdasarkan Madzhab Syafi’i

Imam Nawawi dalam kitab Syarh An-Nawawi ala Al-Muslim  menjelaskan sebagai berikut:

; لِأَنَّ الْوُضُوْء لَا يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِهِمَا ،َإِنْ كَانَ الْحَائِضُ اِنْقَطنُ. وَاللهُ أَعْلَمُ

“Adapun ashab (ulama Syafi'iyah) kami, mereka melarang bahwasanya tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan wanita nifas

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →