Hukum Zakat untuk Uang Logam Lebih dari Nishab
Uang Logam Lebih dari Nishab, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang orang yang memiliki uang logam lebih dari batas minimal zakat (nishab), wajibkah ia mengeluarkan zakat?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp61.568
Rp142.800
Rp74.000
Rp532.000
Memuat Komentar ...