Penjelasan tentang Penggunaan Uang Wakaf Pembangunan Mesjid untuk Biaya Pekerjaan Bangunan

Uang Wakaf untuk Pembangunan Mesjid Digunakan untuk Membiayai Pekerjaan Bangunan
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang uang wakaf guna pembangunan mesjid digunakan untuk perongkosan upah pekerja pembangunan, bolehkah?
Jawab :
Boleh, karena penggunaan seperti itu telah menjadi kebiasaan yang berlaku.
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Fatawa al-Kubra[1]
(وَسُئِلَ) عَنْ مَالٍ مَوْقُوْفٍ لَمْ يُدْرَ عَلَى أَيِّ جِهَّةٍ لَكِنِ اشْتَهَرَ وَاسْتُفِيْضَ أَنَّهُ مَوْقُوْفٌ عَلَى كَذَا وَجَرَتْ نُظَّارُهُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ قَدِيْمِ الزَّمَانِ فَهَلْ يَجِبُ عَلَى النَّاظِرِ الْمُتَأَخِّرُ اتِّبَاعُهُمْ فِيْ ذَلِكَ (فَأَجَابَ) يَجِبُ صَرْفُهُ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَةُ اْلأَوَّلِيْنَ فِيْهِ وَيَجْرِي عَلَى الْحَالِ الْمَعْهُوْدِ مِنْ أَهْلِ ذَلِكَ الْمَحَلِّ فِيْهِ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ عِمَارَةٍ وَغَيْرِهَا وَيُتْبَعُ فِيْ جَمْعِ ذَلِكَ الْعُرْفُ الْمُطَّرِدُ الْعَامُ الْمَعْلُوْمُ فِيْمَا تَقَدَّمَ إِلَى اْلآنَ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ فَإِنَّ الْعُرْفَ الْمُطَّرِدَ بِمَنْزِلَةِ الْمَشْرُوْطِ كَمَا قَالَهُ الْعِزُّ عَبْدُ السَّلاَمِ وَغَيْرُهُ .
Ibn Hajar al-Haitami ditanya tentang harta yang diwakafkan tanpa diketahui untuk keperluan apa harus dipergunakan, namun populer bahwa harta itu merupakan wakaf untuk ini, dan itu berlaku sejak dulu. Apakah nazhir (pengurus) yang belakangan harus mengikuti pola pengurus yang lama?
Beliau menjawab, harta wakaf tersebut harus dikelola sebagaimana kebiasaan orang/pengurus sebelumnya dan dengan catatan tidak ada yang mengingkari, seperti untuk keperluan membangun mesjid dan lainnya, dalam hal ini harus mengikuti kebiasaan yang maklum sejak dahulu sampai sekarang, tanpa ada yang mengingkari. Karena kebiasaan yang berlaku sama seperti yang disyaratkan sebagaimana dikatakan al-Izz Abdi al-Salam dan lainnya.
[1] Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Jilid III, h. 261.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.72
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...