Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Hukum Membeli Rumah yang belum Selesai Dibangun dengan Catatan sesuai Gambar Rencana

30 Sep 2017 Β· 4.560 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Membeli Rumah dengan Catatan Supaya Diselesaikan Sesuai dengan Gambar

Pertanyaan :

Bolehkah membeli rumah yang belum selesai dibangun dengan ketentuan supaya diselesaikan sesuai dengan gambar yang telah direncanakan?

Jawab :

Tidak boleh (tidak sah sesudahnya/sebelum tetapnya jual-beli, tetapi) jika ketentuan itu ditentukan di dalam aqad atau bila membeli yang sudah ada dan penjelasannya diperhitungkan dengan ongkos sepantasnya maka hukumnya boleh (sah).

Keterangan, sebagaimana maklum dalam kitab-kitab fiqh.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 94

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.

← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →