Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jamaah Shalat

Hukum Menepuk Pundak Imam oleh Orang yang Akan Bermakmum

02 Oct 2017 · 6.126 dibaca · Jamaah Shalat

Laduni.ID, Jakarta - Shalat terutama shalat wajib lima waktu adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang merupakan amalan yang akan dihisab pertama kali di hadapan Allah SWT. Dalam pelaksanaan shalat kita bisa melaksanakan secara munfarid (sendiri) maupun berjama'ah. Namun yang lebih utama dalam melaksanakan shalat fardhu adalah dilaksanakan secara berjama'ah karena derjatnya lebih tinggi daripada shalat sendirian.

Dalam melaksanakan shalat fardhu secara berjama'ah terdapat aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para jama'ah yaitu imam dan makmum sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam ilmu fiqih. Dalam hal menjadi makmum ketika shalat berjama'ah, maka seorang makmum wajib berniat menjadi makmum dan mengikuti seluruh gerakan shalat yang dilakukan oleh seorang imam hingga selesai shalat.

Ketika shalat berjama'ah dilaksanakan secara bersamaan oleh imam dan makmum tidak terdapat persoalan yang begitu berarti selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun bagaimana ketika seorang akan

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →