Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Fadhilah, Keutamaan, dan Hikmah Haji

Hukum Mengubah Nama Seperti Kebiasaan Sejumlah Jamaah Haji yang Telah Pulang ke Tanah Air

02 Oct 2017 · 3.289 dibaca · Fadhilah, Keutamaan, dan Hikmah Haji

Laduni.ID, Jakarta - Dalam tradisi Islam, nama bukan sekadar identitas administratif. Di dalamnya ada doa, cerminan harapan, bahkan simbol peradaban. Oleh karena itu, perhatian terhadap nama bukanlah sesuatu yang remeh. Islam memberi tuntunan yang jelas tentang pentingnya memilih dan memperbaiki nama, bahkan sampai pada hukum mengganti nama yang tidak layak atau menyalahi syariat.

Islam melarang segala bentuk penamaan yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Nama-nama yang mengandung syirik atau penghinaan terhadap ajaran Islam wajib diubah. Contohnya adalah nama seperti “Abdusysyaithan” (عبد الشيطان) yang berarti “hamba setan”. Nama ini jelas haram karena mengandung penghambaan kepada selain Allah.

Dalam kitab Tanwirul Qulub, dijelaskan:

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ

“Wajib hukumnya mengubah nama-nama yang haram, dan sunnah hukumnya mengubah nama-nama yang makruh.”

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →