Hukum Jama' dan Qsahar Shalat Bagi Musafir yang Belum Sampai Tujuan

 
Hukum Jama' dan Qsahar Shalat Bagi Musafir yang Belum Sampai Tujuan
Sumber Gambar: Foto Iurii Ivashchenko / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam terdapat rukhsah (keringanan) dalam hal pelaksanaan ibadah bagi orang-orang yang sudah memenuhi syarat secara tinjauan hukum syara'. Salah satu kelompok yang mendapatkan rukhsah adalah musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh) yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti jaraknya mencapai dua marhalah dan syarat lainnya.

Salah satu ibadah yang mendapatkan rukhsah bagi seorang musafir adalah shalat. Bagi seorang musafir diperbolehkan menjama dan mengqashar shalat dalam perjalanannya. Namun dalam kondisi tertentu semisal seorang musafir yang tengah dalam perjalanan, ditengah perjalanannya musafir ini singgah sebelum sampai ke tempat tujuannya lalu musafir ini menjama dan menqashar shalat di tempat singgahnya tersebut. Bagaimana hukum menjama dan menqashar shalat bagi musafir yang belum sampai tujuan?

Baca Juga: Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN