03 Oct 2017 · 19.660 dibaca · Berkenalan dan Meminang
LADUNI.ID, Jakarata – Dalam Islam perintah mengucapkan salam berlaku umum untuk seluruh orang beriman, mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam , dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Namun, hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada perempuan non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudharat yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudharatnya adalah godaan dari si perempuan pada beberapa keadaan. Lantas bagaimana hukumnya seorang laki-laki mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya ini?
Syekh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Bukan rahasia lagi bahwa hal itu boleh dilakukan jika dirasa aman dari fitnah. Sebagaimana diketahui bahwa pemberian salam bukan jabat tangan, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram tidak diperbolehkan.”[1]
Dari Asma’ binti Yazid, beliau menyampaikan hadis bahwa Rasulullah Shalla
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+