Membangun Masjid dengan Menggunakan Uang dari Hasil Pasar Malam
Memperbaiki Mesjid dan Sesamanya dengan Uang yang Dipungut dari Pasar Malam
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memperbaiki mesjid atau mendirikan madrasah, atau memelihara anak yatim piatu dengan uang yang dipungut dari pasar malam, atau pertandingan main bola dan lain-lain. Apakah itu boleh atau tidak?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp121.425
Rp155.000
Rp185.000
Rp750.000
Memuat Komentar ...