Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan dasar ajaran shalat

Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

05 Oct 2017 · 12.698 dibaca · Dalil dan dasar ajaran shalat

Laduni.ID, Jakarta - Shalat adalah ibadah utama umat Islam yang wajib dilaksanakan sesuai dengan tuntunan dan tatacara yang sudah ditentukan. Shalat bisa dilakukan dengan cara sendiri (munfarid) atau berjama'ah dan dimana saja selama tidak menyalahi syarat dan rukunya. Namun shalat yang utama adalah shalat yang dilaksanakan secara berjama'ah di Masjid. Hukum shalat berjama'ah di Masjid adalah sunah muakad, bahkan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa shalat berjama'ah di Masjid hukumnya wajib.

Rasulullah Saw selama hidupnya sebagai Rasul tidak pernah sekalipun meninggalkan shalat berjama'ah meskipun dalam situasi apapun. Rasulullah Saw pernah bersabda tentang keharusan shalat berjama'ah di Masjid sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدهممت أن اَمُرَ بِحَطْبٍ فَيَحْتَطِبُ ثُمَّ اَمُرَ بِا لصَّلاَةِ فَيُؤَذِّنَ لَهَا ثُمَّ اَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ, ثُمَّ اُخَالِفَ اِلَى رَجُالٍ لاَيَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحْرِقَ عَلَيْهِم بُيُوتَهُمْ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →