Hukum Menggunakan Cairan Alkohol

 
Hukum Menggunakan Cairan Alkohol

Hukum Alkohol

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol?. Najiskah atau tidak?. Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?. Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi-wangian ?.