Hukum Menggunakan Cairan Alkohol
Hukum Alkohol
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol?. Najiskah atau tidak?. Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?. Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi-wangian ?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp99.000
Rp135.000
Rp720.000
Rp249.000
Memuat Komentar ...