Hukum Penambahan Lafadz pada Akhir Adzan Subuh

 
Hukum Penambahan Lafadz pada Akhir Adzan Subuh
Sumber Gambar: Foto adzanin_aja / Instagram (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana kita ketahui bahwa adzan adalah sebuah pertanda masuknya waktu shalat. Mengenai lafal dan kalimat adzan, semua ulama sepakat bahwa lafal adzan sudah ditentukan berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih sehingga lafal adzan untuk shalat lima waktu sudah baku sebagaimana yang biasa kita dengar hingga saat ini. Para ulama fiqih telah membakukan lafal adzan berdasarkan riwayat-riwayat hadis dari Rasulullah SAW yang kemudian disebut dengan "sifatul adzan" atau lafal adzan.

Namun dalam lafal adzan subuh terdapat perbedaan yaitu adanya penambahan Tastwib (kalimat Ashshalatu Khairum Minannaum). Mengenai penambahan kalimat tersebut, bagaimana hukumnya?

Mengutip jawaban yang disampaikan pada forum Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-25 di Surabaya pada Tanggal 20-25 Desember 1971 M adalah boleh dan bahkan hukumnya disunahkan. Berikut kutipan jawaban lengkapnya:

"Boleh dilakukan tatswib pada adzan Subuh, bahkan sunat hukumnya. Untuk shalat Subuh disunatkan dua adzan. Adzan pertama pada sebelum waktu yang berfungsi membangunkan orang tidur, sedang adzan kedua ketika sesudah masuk waktunya yang fungsinya mengajak orang mengerjakan shalat. Dan kedua adzan Subuh itu disunatkan bertatswib, yakni mengucapkan “ash-shalatu khairum minannaum” (pahala shalat lebih baik daripada kelezatan tidur). Meskipun kebiasaan penduduk Mekkah menentukan tatswib ini untuk adzan yang kedua saja, sebab tujuannya untuk membedakan dengan adzan yang pertama"

Baca Juga: Sejarah Pertama Kali Adzan Dikumandangkan

Adapun keterangan kitabnya adalah sebagai berikut:

1. Kitab Kanz Al-Raghibin Syarh Minhaj Al-Thalibin

وَيُسَنُّ إِدْرَاجُهَا وَتَرْتِيْلُهُ وَالتَّرْجِيْعُ فِيْهِ إِلَى أَنْ قَالَ وَالتَّثْوِيْبُ فِي الصُّبْحِ وَهُوَ أَنْ يَقُوْلَ بَعْدَ الْحَيَّعَلَتَيْنِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ لِوُرُوْدِهِ فِيْ حَدِيْثِ أَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ كَمَا قَالَهُ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ قَالَ وَسَوَاءٌ مَا قَبْلَ الْفَجْرِ وَمَا بَعْدَهُ

"Dan disunnahkan mengucapkan iqamah secara cepat, adzan secara pelan, terji' (membaca dua kalimah syahadat dengan suara kecil sebelum mengucapkannya secara keras) dalam adzan ..... dan tatswib dalam adzan subuh, yaitu setelah bacaan حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ  dan حَيَّ عَلَى الفَلَاحِ muadzin mengucapkan الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ sebanyak dua kali. Karena adanya redaksi tatswib itu dalam hadits riwayat Abu Dawud dan selainnya dengan sanad yang baik, seperti dinyatakan oleh al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Beliau berkata: “Baik adzan sebelum fajar maupun setelahnya"

Baca Juga: Waktu dan Tempat yang Disunahkan Mengumandangkan Adzan

2. Kitab I’anah Al-Thalibin

(قَوْلُهُ وَيُسَنُّ تَثْوِيْبٌ)
 أَيْ لِمَا صَحَّ أَنَّ بِلاَلاً أَذَّنَ لِلصُّبْحِ فَقِيْلَ لَهُ أَنَّ النَّبِيّ
نَائِمٌ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ فَقَالَ
اِجْعَلْهُ فِيْ تَأْذِيْنِكَ لِلصُّبْحِ

"Disunahkan tatswib tersebut karena hadits sahih tentang kisah Bilal yang pernah mengumandangkan adzan subuh, dan dikabarkan kepadanya bahwa Nabi Saw. sedang tidur. Lalu Bilal mengucapkan lafal السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ, dan Nabi SAW pun bersabda: “Jadikanlah tatswib itu pada adzan subuhmu"

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 03 Agustus 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi: Kitab Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam No. 321