Menggunakan Tanah untuk Madrasah, yang Berkaitan dengan Wakaf

 
Menggunakan Tanah untuk Madrasah, yang Berkaitan dengan Wakaf

Menggunakan Tanah untuk Madrasah, Kaitannya dengan Wakaf

Pertanyaan :

Ada panitia Nahdhiyyin mengumpulkan barang atau uang derma untuk membeli tanah dan alat-alat pergedungan fi al-ardh al-muhyat laa min al-mawat. Kemudian tanah dan gedung itu dipergunakan untuk madrasah dan mushalla atau kantor. Akan tetapi tidak ada shighat wakaf dari siapapun dan belum ada syarat-syarat dan peraturan mengenai nazhir serta tidak ada hubungannya dengan sesuatu yayasan, oleh karena itu:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN