Zakat Tanaman Tebu, Cengkeh dan Sesamanya

Zakat Tanaman Tebu, Cengkeh dan Sesamanya
Pertanyaan :
Apakah wajib zakat bagi penanam tanam-tanaman yang bukan tanaman zakawi (seperti yang sudah dinash) dengan tujuan diperdagangkan, seperti tanaman tebu, cengkeh dan sesamanya?.
Jawab :
Menanam tanaman yang bukan tanaman zakawi dengan niat diperdagangkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat tijarah, maka wajib zakat seperti zakat barang dagangan.
Keterangan, dari kitab:
- Busyra al-Karim [1]
وَرَوَى أَبُوْ دَاوُدَ بِإِخْرَاجِ الصَّدَقَةِ مِمَّا يُعَدُّ لِلْبَيْعِ
Abu Dawud meriwayatkan tentang kewajiban zakat dari barang yang dipersiapkan untuk diperdagangkan.
2. Hawasyi al-Madaniyah [2]
وَقَدْ قَرَرْنَا أَنَّ مَا لاَ زَكَاةَ فِيْ عَيْنِهِ تَجِبُ فِيْهِ زَكَاةُ التِّجَارَةِ مِنَ الْجُذُوْعِ وَالتِّبْنِ وَاْلأَرْضِ إِذْ لَيْسَ فِيْ هَذِهِ الْمَذْكُوْرَاتِ زَكَاةُ عَيْنٍ وَمَا لاَ زَكَاةَ فِيْ عَيْنِهِ تَجِبُ فِيْهِ زَكَاةُ التِّجَارَةِ.
Kami telah menetapkan, bahwa barang yang tidak wajib dizakati karena dzatnya itu wajib dizakati tijarah, seperti batang kayu, jerami dan tanah. Sebab semuanya itu tidak terkena wajib zakat karena dzatnya, sementara barang yang tidak terkena wajib zakat karena dzatnya, maka terkena wajib zakat tijarah.
[1] Sa’id Ibn Muhammad, Busyra al-karim, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th), h. 50.
[2] Sulaiman al-Kurdi, Hawasyi al-Madaniyah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1340H), Juz II, h. 95.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...