Hukum Mencemarkan dan Merusak Lingkungan
Laduni.ID, Jakarta-Industrialisasi yang berkembang pesat membawa dampak ekonomi yang signifikan. Namun dalam praktiknya, sebagian pelaku industri mengabaikan pengelolaan limbah sehingga menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah. Kondisi ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan larangan berbuat kerusakan (ifsad) dan prinsip tidak menimbulkan bahaya (la dharar).
Pertanyaan
- Bagaimana hukum mencemarkan lingkungan menurut Islam?
- Bagaimana konsep Islam dalam menangani dampak pencemaran lingkungan?
Jawaban
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp107.100
Rp57.500
Rp76.500
Rp519.000
Memuat Komentar ...