16 Oct 2017 · 6.543 dibaca · Lingkungan
Laduni.ID, Jakarta-Industrialisasi yang berkembang pesat membawa dampak ekonomi yang signifikan. Namun dalam praktiknya, sebagian pelaku industri mengabaikan pengelolaan limbah sehingga menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah. Kondisi ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan larangan berbuat kerusakan (ifsad) dan prinsip tidak menimbulkan bahaya (la dharar).
Pertanyaan
Jawaban
A. Hukum Mencemarkan Lingkungan
Mencemarkan lingkungan yang menimbulkan bahaya (dharar) hukumnya haram, dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat), karena merusak kemaslahatan umum.
1. Larangan Membuat Kerusakan di Bumi
Allah SWT. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: Dan janganl
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+