Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Lingkungan

Hukum Mencemarkan dan Merusak Lingkungan

16 Oct 2017 · 6.543 dibaca · Lingkungan

Laduni.ID, Jakarta-Industrialisasi yang berkembang pesat membawa dampak ekonomi yang signifikan. Namun dalam praktiknya, sebagian pelaku industri mengabaikan pengelolaan limbah sehingga menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah. Kondisi ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan larangan berbuat kerusakan (ifsad) dan prinsip tidak menimbulkan bahaya (la dharar).

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum mencemarkan lingkungan menurut Islam?
  2. Bagaimana konsep Islam dalam menangani dampak pencemaran lingkungan?

Jawaban

A. Hukum Mencemarkan Lingkungan

Mencemarkan lingkungan yang menimbulkan bahaya (dharar) hukumnya haram, dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat), karena merusak kemaslahatan umum.

1. Larangan Membuat Kerusakan di Bumi

Allah SWT. berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Artinya: Dan janganl

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →