08 Jul 2018 · 3.093 dibaca · Kolom
Laduni.ID, Jakarta - “Kenapa para ahli fikih itu tidak mau menjalankan isi Hadis yang nyata-nyata merupakan Hadis sahih?” begitu sering kita dengar sebagian kalangan berkata.
“Karena tidak semua Hadis sahih bisa langsung berlaku. Bisa jadi Hadis yang antum maksud itu ternyata dalam pandangan ahli fikih sudah di-mansukh oleh Hadis lainnya. Kalau kita luaskan bacaan kita lintas mazhab, insya Allah kita akan mendapati serunya diskusi para ulama klasik yang terekam dalam kitab kuning itu,” jawab saya dengan santai.
“Contohnya bagaimana?” tanya kawan tersebut yang masih penasaran.
“Ini contohnya, ada Hadis Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (Hadis nomor 360), bahwa setelah memakan daging unta Nabi Muhammad SAW menyuruh kita berwudhu kembali kalau hendak melaksanakan shalat. Ini mengindikasikan bahwa memakan daging unta adalah hal yang dapat membatalkan wudhu.”
“Maka, Mazhab Hambali menyatakan batalnya wudhu dengan memakan daging unta. Imam Ahmad, pendiri Mazh
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+