Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Konsultasi Profesional

Zakat Profesi? Ini Hukum dan Ketentuannya

13 Aug 2018 Β· 5.122 dibaca · Konsultasi Profesional

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya seorang pegawai mempunyai penghasilan bulanan, pertanyaannya sebagai berikut:

Kapan saya membayar zakat mal, apakah pada saat perbulan menerima zakat? lalu apakah pada saat telah menunaikan zakat secara bulanan, apabila setelah satu tahun masih mempunyai tabungan, apakah tabungan tersebut masih dizakati?Apakah boleh saya memberikan zakat mal kepada kakek/nenek, saudara kandung, atau saudara sepupu?

Efendi, Jepara

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh
Terima kasih kepada penanya, saudara Ependi, semoga Allah senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan kehidupan kita dalam menjalankan aktifitas sehari-sehari. Adapun jawabannya akan kami paparkan di bawah ini:

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan ketentuannya sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →