Hukum Membaca Basmalah Menurut Madzhab Syafi’i

 
Hukum Membaca Basmalah Menurut Madzhab Syafi’i
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Sebelum beranjak pada pembahasan mengenai hukum membaca basmalah, akan kami jelaskan terlebih dulu tentang pengertian Basmalah. Dalam ilmu tashrif Basmalah adalah sebuah masdar (kata dasar) dari basmala – yubasmili yang artinya adalah membaca Bismillahirrahmanirrahim. Dengan demikian secara bahasa pengertian Basmalah adalah membaca Bismillah. Adapun arti Bismillahirrahmanirrahim sendiri yaitu “dengan menyebut Asma Allah yang Rahman (Maha Pengasih) dan yang Rahim (Maha Penyayang)”

Dalam bacaan Basmalah terdapat kalimat yang di dalamnya terkandung beberapa Asmaul Husna atau nama-nama Allah yang Agung, yaitu Asma Allah, Ar-Rahman, dan Ar-Rahim. Karena alasan ini berkah, fadhilah dan keutamaan Basmalah sangat besar bahkan  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam memerintahkan untuk membaca Basmalah disetiap akan melakukan perbuatan yang dianggap baik oleh syariat Islam.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:

كل أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَهُوَ أَقْطَعُ

“Setiap perkara yang dianggap baik oleh syara’ yang tidak diawali dengan bacaan bismillah maka menjadi kurang sempurna dan keberkahannya berkurang”

Kurangnya keberkahan dalam perkara yang dilakukan tanpa bacaan Basmalah yaitu seperti contoh dalam penulisan kitab yang tidak diawali bacaan Basmalah maka pahala yang didapat sedikit, begitu juga orang yang memanfaatkan isi dalam kitab tersebut sangat minim. Dalam masalah makan tanpa membaca Basmalah tubuh tidak akan memanfaatkan secara sempurna kandungan makanan yang tanpa diawali dengan bacaan Basmalah. Sedangkan dalam masalah membaca Al-Qur’an, seorang qori’ Al-Qur’an tidak bisa memanfaatkan isi Al-Qur’an secara sempurna jika tidak diawali Basmalah.

Meski hukum membaca Basmalah sebelum membaca Al-Qur’an adalah sunnah, namun hal ini tidak berlaku saat akan membaca surat at-Taubah dari awal surat. Karena hukum membaca Basmalah di surat at Taubah adalah haram, namun dalam hal ini ada juga yang berpendapat bahwa hukum membaca Basmalah di tengah surat at Taubah adalah makruh.

Hukum Membaca Basmalah Menurut Madzhab Syafi’i

Menyikapi hadis tentang anjuran membaca Basmalah di atas, ulama madzhab Syafi’i menyimpulkan bahwa ada 5 hukum dalam membaca Basmalah saat akan mengawali sebuah perbuatan, yaitu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah. Karena pada dasarnya perbuatan yang kita lakukan juga berkisar antara wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sebab itu kita harus tahu situasi mana yang dibolehkan membaca Basmalah, mana yang dimakruhkan membaca Basmalah, dan juga hukum membaca Basmalah yang haram, agar kita tidak salah menempatkan yang justru menyebabkan dosa.

Sebagaimana yang telah dibahas di atas, bahwa hukum Basmalah itu ada lima, berikut ini lima hukum membaca Basmalah menurut ulama madzhab Syafi’i beserta contohnya.

1.Wajib
Wajib hukumnya membaca Basmalah di dalam shalat. Karena menurut ulama madzhab Syafi’i basmalah merupakan ayat pertama dari surat 
Al-Fatihah, sementara membaca Al-Fatihah secara sempurna merupakan rukun shalat.

2.Haram
Yang dimaksud haram adalah sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan dengan niat menaati syariat akan mendapat pahala. Membaca Basmalah juga bisa diharamkan, artinya jika Anda membaca Basmalah pada saat itu, maka Anda bukannya mendapat pahala, justru akan mendapatkan dosa. Dalam memahami hal ini, bukan berarti kalimat Basmalah yang haram. Namun karena penempatan bacaannya yang salah sehingga dihukumi haram.

Hukum membaca Basmalah yang haram yaitu jika dibaca pada saat melakukan sesuatu yang secara dzatiah diharamkan oleh agama, seperti berzina, mabuk, berjudi, menggunjing dan perbuatan-perbuatan lain yang secara dzatiahnya adalah haram. Karena Basmalah adalah kalimat yang mulia yang terdapat beberapa Asmaul Husna di dalamnya, tidak sepantasnya dibaca saat melakukan perbuatan hina.

3.Sunnah
Sunnah berarti sesuatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan tak menjadikan dosa. Begitupula dengan basmalah, hukumnya ada juga yang sunnah. Sunnah dalam masalah ini ada dua macam, sunnah ‘ain, yaitu yang dianjurkan untuk tiap-tiap individu seperti contoh membaca Basmalah saat akan menyembelih kurban, makan, wudhu atau mandi wajib. Hukum membaca Basmalah saat mandi wajib dan juga wudhu adalah sunnah jika memang tidak dilakukan dalam kamar mandi atau tempat-tempat yang umumnya dipersiapkan untuk najis seperti kencing dan buang air besar. Ada juga sunnah kifayah yaitu yang dianjurkan untuk kelompok, seperti contoh membaca Bismillah ketika makan bersama-sama. Pada prinsipnya, membaca Basmalah disunnahkan jika hendak mengerjakan pekerjaan yang dianggap baik menurut agama, seperti berwudhu, menulis kitab, dan perbuatan lainnya.

4.Makruh
Makruh berarti sesuatu yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak menanggung dosa, yaitu kebalikan sunnah.
Hukum membaca Basmalah juga bisa dikatakan makruh jika dibaca pada saat melakukan sesuatu yang dimakruhkan, seperti contoh saat seorang suami melihat kemaluan istrinya, saat berada di tempat yang dipersiapkan untuk najis dan kotor seperti dalam kamar mandi maka membaca Basmalah pada saat itu hukumnya adalah makruh.

5.Mubah
Mubah berarti sesuatu yang apabila dikerjakan atau tidak dikerjakan hukumnya sama, yaitu tidak akan menanggung dosa maupun mendapatkan pahala. Membaca Basmalah dikatakan mubah jika dibaca saat melakukan perkara yang mubah, seperti memindahakan barang atau perkakas dari satu tempat ke tempat lain.

Itulah lima hukum membaca basmalah yang kami ambil dari kitab I’anah at-Thalibin Syarah Fathul Muin.  Semoga artikel ini membuat Kita lebih bijak dalam membaca Basmalah. Karena ada beberapa perbuatan tertentu yang tidak dianjurkan membaca Basmalah, bahkan ada yang menimbulkan dosa. Semoga bermanfaat.

________________
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal  14 September 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Editor : Lisandipo

Sumber : Kajian Islam Aswaja Lengkap
               
hikmatunnajiyah.ponpes.id