Beberapa Aturan Penting Menjadi Raja di Aceh

 
Beberapa Aturan Penting Menjadi Raja di Aceh
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Haekal Afifa, Ketua Institut Peradaban Aceh menyatakan bahwa beberapa kawan bertanya baik melalui media sosial atau secara langsung kepadanya soal kedudukan dan sistem Kerajaan Aceh Darussalam, apakah diwarisi atau berjalan sesuai dengan aturan Kerajaan. Dan, bagaimana aturannya? Tulisan ini mungkin sedikit panjang, dan mencoba menjawab hal dimaksud. 

Awalnya, Haekal Afifa ingin menulis artikel ini secara serius dan 'resmi' di media cetak. Tapi ia berpikir, di media sosial lebih rileks dan terbuka untuk diskusikan bersama. Dulu, ia pernah menulis di beranda soal Gelar seperti Teuku, Tuanku, Cut, dan Teungku dengan judul "Bukan Gelar Warisan". Pada prinsipnya, tulisan ini memiliki subtansi yang sama.

Dalam Aturan Kerajaan Aceh (Qanun Syara' Al-Asyi), untuk menjadi seorang Sultan harus memiliki dan mencukupi 23 Syarat (Soal ini bisa dilihat di time line miliknya yang pernah diposting). Dan, jika terpilih sebagai Sultan maka wajib menjalankan 10 Perkara yakni: 

1)      Meninggikan agama Allah dan Syariat Nabi Muhammad;

2)      Beramal dengan amal kebaikan yang memberi manfaat untuk dirinya, negara dan rakyat secara keseluruhan dunia-akhirat;

3)      Memakmurkan negara, kampung, dusun dan bandar dengan perdagangan luar negara;

4)      Memerhati dan waspada terhadap seluruh pegawai Kerajaa baik besar maupun kecil;

5)      Memeriksa apa yang ditangguhkan dalam jual beli, jika terlambat pembayarannya iatu Gubernur, nazir, syahbandar, dan semua saudagar agar tehindar dari hutang-piutang perdagangan luar negara Aceh;

6)      Mengamati dan memerhati semua perkara yang membawa kepada dakwa-dakwi dan perbalahan sesama mereka, mendamaikan diantara mereka sesuai dengan Hukum Allah, Syariat Nabi dan Hukum Qanun Syara' Kerajaan Aceh;

7)      Mengira atau menghitung harta Waqaf dan mengeluarkan terhadap yang perlu dikeluarkan. Jangan menambil kesempatan atau merampas sedekah wajib, yaitu Zakat dan Fitrah yang ada dalam setiap kampung. Karena Zakat dan Fitrah ialah hak Fakir Miskin;

8)      Berani menghukum siapa yang bersalah, yaitu mereka yang melakukan perbuatan menyalahi Syara' Allah, Syara' Rasul dan Syara' Kerajaan;

9)      Memberhentikan dan memecat siapa yang bersalah dari jabatannya dan memilih yang lain sebagai pengganti;

10)  Meluluskan atau memaafkan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh pegawai-pegawai Kerajaan. 

Sepuluh Perkara ini adalah indikator sifat adil seorang Sultan yang disyaratkan dalam aturan Kerajaan. Kriteria atau muasafat ini harus dimiliki oleh seorang calon Sultan demi mencapai keadilan dalam Kerajaan Aceh.

Dalam Qanun Meukuta Alam Al-Asyi juga disebutkan bahwa untuk menjadi seorang Sultan harus memenuhi 21 Syarat. Mungkin sebagai perbandingan dengan syarat yang disebutkan dalam Qanun Syara' Al-Asyi maka kami tulis 21 Syarat yang ditulis dalam Qanun Meukuta Alam yaitu:

1. Islam, 2. Merdeka, 3. Laki-laki, 4. Berakal Baligh, 5. Berketurunan yang baik, 6. Berani dan berlapang hati; Yakni tidak Khianat, 7. Adil mengerjakan Hukum Allah dan Rasul, 8. Memelihara sekalian perintah agama Islam, 9. Memlihara Rakyat dengan insaf kasih sayang kepada orang yang teranianya, 10. Memelihara Negeri, 11. Melengkapi lasykar Sipa'i Khan Bahadur dengan senjata yang kuat, 12.  Menjaga sekalian Menteri, Hulubalang, dan sekalian Saudagar agar tidak memahalkan barang makanan, pakaian, dan jangan menyembunyikan sekalian barang keperluan rakyat, 13. Mengumpulkan Zakat Fitrah dan Zakat Harta yang di fardhukan Allah Ta'ala. Dan jaga betul supaya jangan ditipu oleh Ulama Jahiliyyah yang tamak memakan duri racun dan kalang anak Adam yang Islam, 14. Memelihara sekalian harta Baitul Mal, 15. Menghukumkan sekalian yang bersalah. Yaitu yang melangggar Hukum Allah dan Rasul dan Hukum negeri yang mufakat Ahlussunnah wal Jamaah, 16. menyuruhkan shalat Jumat pada tiap-tiap mukim dan sembahyang berjamaah pada tiap-tiap Meunasah dan menyuruh sembahyang Hari Raya Fitrah dan Hari Raya Haji, 17. Memutuskan dan mendamaikan perbantahan dakwa dakwi pada sekalian hamba Allah, 18. Menerima Saksi apabila cukup sempurna sekalian syaratnya dan diatas jalan yang sebenarnya, 19. Menikahkan Kanak-kanak laki-laki dan kanak-kanak perempuan yang tiada wali dan ahli warisnya, 20. Membagikan harta Ghanimah kepada yang mustahak menerimanya, 21. Mengadakan Tandil (Kepala/Pengawas) Siasat buat mengintip dan menulik sekalian pekerjaan negeri yang telah diserahkan kepada Wazir-wazir dan Menteri dan Hulubalang dan sekalian yang berjabatan dengan Qanun negeri. 

Sebenarnya, dua Qanun tersebut tidak terlalu berbeda dalam menetapkan Syarat bagi seorang Sultan Kerajaan Aceh. Intinya, siapapun menjadi Sultan Aceh harus memiliki Syarat yang telah ditetapkan. Dan, point penting yang juga harus digaris bawahi adalah pemahaman Fiqh dan Aqidah yang resmi dalam Kerajaan Aceh adalah Ahlussunnah wal Jamaah, bukan Syiah atau Wahabi. 

Nah, jika syarat sebagai seorang Sultan sudah mencukupi, maka Sultan dipilih oleh 26 unsur perwakilan anggota pemilihan Sultan. Hal ini termaktub dalam Qanun Syara' Al Asyi Pasal Bab Kedua Belas. 26 Perwakilan tersebut adalah: 

(1) Geuchik, Waki Geuchik (Imum Meunasah), Tuha Peut yang berjumlah tujuh orang pada tiap-tiap kampun di seluruh Aceh, (2) Seluruh Imum Mukim, (3) Seluruh Hulubalang pada tiap-tiap daerah, (4) Qadhi Malikul Adil, (5) Syaikhul Islam, Imam Mufti Empat Mazhab, (6) Qadhi Mua'zzam, (7) Qadhi ditiap-tiap daerah, (8) Mangkubumi empat orang, (9) Menteri Mizan empat orang, (10) Perdana Menteri dua orang, (11) Keurukôn Katibul Muluk, (12) Laksamana Menteri Peperangan, (13) Menteri Dalam Negara, (14) Menteri Luar Negara, (15) Menteri Keadilan sekalian Hakimnya, (16) Menteri Darham (Keuangan), (17) Menteri Harta Waqaf, (18) Menteri Binaan, (19) Menteri Jual Beli Balé Furdhah, (20) Menteri Rimba, (21) Menteri Pertanaman, (22) Menteri Purba, (23) Hulubalang empat sekalian Majelis Mahkamah Balé Rungsari, (24) Hulubalang delapan sekalian Majelis Anggota Balé Gadèng, (25) Semua Anggota Balé Mahkamah Rakyat (Parlemen), (26) Semua Alim Ulama Syara' Ahlussunnah wal Jamaah dan cerdik pandai diseluruh Kerajaan Aceh.


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 16 September 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
___________________
Editor: Kholaf Al Muntadar