30 Sep 2018 Β· 4.601 dibaca · Fisabilillah
LADUNI,ID, HUKUM- Zakat merupakan kewajiban yang harus di tunaikan oleh mereka yang telah mencukup berbagai syarat dan kriteria lainya. Salah satu diantara kelompok yang berhak menerima zakat adalah fisabilillah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat al- Taubah ayat 60 yang berbunyi
:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q. S. Al-Taubah : 60).
Namun terkadang mustahik zakat ini (fisabillah) juga kerap disalah artikan oleh sebagaian orang. Namun benarkah demikian? Dalam kitab-kitab fiqh SyΔfi’iyyah, fi sabilillah yang tertera dalam firman Allah di atas didefinisikan sebagai para relawan perang yang tidak tercatat dalam anggaran belanja negara (al-
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+