Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Fisabilillah

Zakat Fisabilillah #6: Ini Pendapat Masyhur Fisabilillah?

30 Sep 2018 · 2.241 dibaca · Fisabilillah

LADUNI,ID, HUKUM Kemudian, al-Zuhailī juga mengatakan bahwa mayoritas ulama sepakat harta zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid, jembatan, mengkafani jenazah dan semacamnyakarena tidak ada unsur tamlīk. Oleh karena itu, nukilan al-Qaffāl jelas bertentangan dengan jumhur ulama.

Bahkan  Al-Sya’rānī secara tersirat menyatakan hal tersebut menyalahi ijmak. Lagipula Al-Qaffāl dalam kitabnya sendiri Hilyat al-‘Ulamā` menyatakan bahwa penyaluran zakat bagian fi sabilillah adalah kepada para mujahid perang dan tidak ada pernyataan al-Qaffāl yang menyutujui zakat tersebut disalurkan kepada seluruh bentuk kebaikan. ( Al-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī ..., h. 303.,  Imam Al-Sya’rānī, ‘Abdu al-Wahhāb ibn Ahmad, al-Mīzān al-Kubrā, h. 13. Al-Qaffāl, Abī Bakar ibn Muhammad, Hilyat al-‘Ulamā` fī Ma’rifat Madzāhib al-Fuqahā`, h. 51.)

Berdasarkan dari penejelasan diatas sebelumnya,dpat di simpulkan berdasarkan paparan d

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →