10 Oct 2018 · 4.661 dibaca · Hubungan antar warga negara
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Apa hukumnya jika orang tua saya mengambil bumbu dapur tetangga didekat rumahnya tanpa minta izin terlebih dahulu. Tapi tetangga itu juga sama kadang-kadang mengambil bumbu dapur tanpa izin dulu ke orangtuaku. Apakah boleh hal ini dalam islam dan bagaimana sikap saya sebagai anaknya. [M JamalLudin].
JAWABAN :
Wa’allaikum salam. Batasan Boleh mengambil harta orang lain tanpa izin pemiliknya terlebih dahulu yang penting ada Dzon / dugaan kuat ridlonya pemilik, tentunya disertai adanya qorinah terhadap dugaan kuat ridlonya tersebut semisal sudah mentradisi atau ia seorang yang dermawan, namun juga harus memperhitungkan keadaan pemiliknya, dikira-kira mengambil barang orang lain tersebut, sebab setiap orang itu berbeda-beda terlebih ukuran barang yang diambil.
Jadi ada beberapa syarat boleh mengambil barang orang lain:
1. Ada dugaan kuat ridlonya pemilik
2. Lihat Qorinahnya seperti:
a. Lihat keadaan dan tabiat pemiliknya
b. Lihat barang
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+