Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Hukum Menggunakan Bumbu Masak Tetangga Tanpa Izin

10 Oct 2018 · 4.661 dibaca · Hubungan antar warga negara

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Apa hukumnya jika orang tua saya mengambil bumbu dapur tetangga didekat rumahnya tanpa minta izin terlebih dahulu. Tapi tetangga itu juga sama kadang-kadang mengambil bumbu dapur tanpa izin dulu ke orangtuaku. Apakah boleh hal ini dalam islam dan bagaimana sikap saya sebagai anaknya. [M JamalLudin].

JAWABAN :

Wa’allaikum salam. Batasan Boleh mengambil harta orang lain tanpa izin pemiliknya terlebih dahulu yang penting ada Dzon / dugaan kuat ridlonya pemilik, tentunya disertai adanya qorinah terhadap dugaan kuat ridlonya tersebut semisal sudah mentradisi atau ia seorang yang dermawan, namun juga harus memperhitungkan keadaan pemiliknya, dikira-kira mengambil barang orang lain tersebut, sebab setiap orang itu berbeda-beda terlebih ukuran barang yang diambil.

Jadi ada beberapa syarat boleh mengambil barang orang lain:

1. Ada dugaan kuat ridlonya pemilik

2. Lihat Qorinahnya seperti:

a. Lihat keadaan dan tabiat pemiliknya

b. Lihat barang

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →