Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Hukum Gaji dari Hasil Mencuri Waktu

19 Oct 2018 · 5.704 dibaca · Hubungan antar warga negara

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh. Bismillaah. Sahabat yag dirahmati allah, ijinkan alfaqir bertanya sesuatu dimana hal ini berhubungan dengan saya pribadi. Statuz saya itu adalah seorang perantow yang mencari sesuap nasi untuk keluarga.Disini saya bekerja pada non muslim(cina) dalam peraturan pekerjaan yang dibuat oleh sang majikan. Dari segi waktu.Para pekerja diharuskan berangkat pada jam 7:00 dan pulang kerja diharuskan 7:00 kalo dijumlah menjadi 10 jam di potong jam rehat 3 jam.Di samping itu ada tambahan kerja lembur 4 jam buat nambah-nambah sebagai uang makan Cuma para pekerja kebanyakan tidak amanah dalam menjalankan aturan tersebut. Bila berangkat kerja kadang jam 8 kadang jam 8:30 pulangnya pun kadang jam 5 kadang jam 6. Naa sedangkan yang 4 jam tidak bekerja cuma kalo sudah mao gaji semua dikira kerja 14 jam. Pertanyaannya. ?
1. Apakah dengan tidak menjalankan amanah dalam peraturan dari sang majikan termasuk dosa sementara saya dan kawan kawan mempunyai kewajiban yang tidak boleh ditinggal yaitu sembahyan

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →