Hukum Gaji dari Hasil Mencuri Waktu
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh. Bismillaah. Sahabat yag dirahmati allah, ijinkan alfaqir bertanya sesuatu dimana hal ini berhubungan dengan saya pribadi. Statuz saya itu adalah seorang perantow yang mencari sesuap nasi untuk keluarga.Disini saya bekerja pada non muslim(cina) dalam peraturan pekerjaan yang dibuat oleh sang majikan. Dari segi waktu.Para pekerja diharuskan berangkat pada jam 7:00 dan pulang kerja diharuskan 7:00 kalo dijumlah menjadi 10 jam di potong jam rehat 3 jam.Di samping itu ada tambahan kerja lembur 4 jam buat nambah-nambah sebagai uang makan Cuma para pekerja kebanyakan tidak amanah dalam menjalankan aturan tersebut. Bila berangkat kerja kadang jam 8 kadang jam 8:30 pulangnya pun kadang jam 5 kadang jam 6. Naa sedangkan yang 4 jam tidak bekerja cuma kalo sudah mao gaji semua dikira kerja 14 jam. Pertanyaannya. ?
1. Apakah dengan tidak menjalankan amanah dalam peraturan dari sang majikan termasuk dosa sementara saya dan kawan kawan mempunyai kewajiban yang tidak boleh ditinggal yaitu sembahyang. ?
2. Apakah uang hasil kerja yang mengurangi waktu tersebut termasuk katagori uang haram ?
Poro guru mohon dengan sangat atas jawaban antum semua.Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam.... Termasuk korupsi (mencuri) waktu, dan uang tersebut (yang tidak kerja tapi dibayar) itu haram. Untuk urusan Ibadah Sholat, alangkah baiknya minta waktu sejenak pada majikan untuk melakukan Sholat.
بغية المسترشدين ص 165(مسألة: ب): أخلّ الأجير بشيء مما استؤجر عليه، فإن كان لعذر ولم تمكنه استنابة من يقوم مقامه فينبغي أن لا يأثم، لكنه لا يستحق شيئاً مدة الإخلال ولو في النادر، إلا إن كان من المستثنيات شرعاً، أو استثنى عند العقد أو لغير عذر وأمكنه الاستنابة حيث جوّزناها بأن وردت الإجارة على الذمة فلم يستنب أثم.
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh. Bismillaah. Sahabat yag dirahmati allah, ijinkan alfaqir bertanya sesuatu dimana hal ini berhubungan dengan saya pribadi. Statuz saya itu adalah seorang perantow yang mencari sesuap nasi untuk keluarga.Disini saya bekerja pada non muslim(cina) dalam peraturan pekerjaan yang dibuat oleh sang majikan. Dari segi waktu.Para pekerja diharuskan berangkat pada jam 7:00 dan pulang kerja diharuskan 7:00 kalo dijumlah menjadi 10 jam di potong jam rehat 3 jam.Di samping itu ada tambahan kerja lembur 4 jam buat nambah-nambah sebagai uang makan Cuma para pekerja kebanyakan tidak amanah dalam menjalankan aturan tersebut. Bila berangkat kerja kadang jam 8 kadang jam 8:30 pulangnya pun kadang jam 5 kadang jam 6. Naa sedangkan yang 4 jam tidak bekerja cuma kalo sudah mao gaji semua dikira kerja 14 jam. Pertanyaannya. ?
1. Apakah dengan tidak menjalankan amanah dalam peraturan dari sang majikan termasuk dosa sementara saya dan kawan kawan mempunyai kewajiban yang tidak boleh ditinggal yaitu sembahyang. ?
2. Apakah uang hasil kerja yang mengurangi waktu tersebut termasuk katagori uang haram ?
Poro guru mohon dengan sangat atas jawaban antum semua.Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam.... Termasuk korupsi (mencuri) waktu, dan uang tersebut (yang tidak kerja tapi dibayar) itu haram. Untuk urusan Ibadah Sholat, alangkah baiknya minta waktu sejenak pada majikan untuk melakukan Sholat.
بغية المسترشدين ص 165(مسألة: ب): أخلّ الأجير بشيء مما استؤجر عليه، فإن كان لعذر ولم تمكنه استنابة من يقوم مقامه فينبغي أن لا يأثم، لكنه لا يستحق شيئاً مدة الإخلال ولو في النادر، إلا إن كان من المستثنيات شرعاً، أو استثنى عند العقد أو لغير عذر وأمكنه الاستنابة حيث جوّزناها بأن وردت الإجارة على الذمة فلم يستنب أثم.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...